Lembaga negara yang telah dihapus setelah adanya amandemen adalah..
1. Lembaga negara yang telah dihapus setelah adanya amandemen adalah..
Dewan Pertimbangan Agung
2. lembaga negara yang dihapus setelah amandemen adalah
adalah Lembaga DPA
Mohon maaf apabila ada kesalahan :)
Dewan Perwakilan Agung (DPA)
SEMOGA MEMBANTU
3. lembaga negara yang dihapus setelah amandemen adalah
lembaga Negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar.
DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
4. Lembaga negara yang dihapuskan setelah amandemen UUD 1945 adalah....
Jawaban:
DPA atau Dewan Pertimbangan Agung
Penjelasan:
Lembaga negara yang dihapuskan setelah amandemen UUD 1945
5. setelah amandemen uud 1945,lembaga negara yang dihapuskan adalah
lembaga yang dihapus setelah amandemen UUD 1945 adalah DPA.
Semoga membantuLembaga Negara Yang Dihapus Setelah Amandemen UUD adalah DPA, karena nasehat presiden yang tidak diberikan kepada lembaga negara yang setara dengan presiden
6. lembaga negara yang dihapus dari amandemen
DPA
Dewan Pertimbangan Agung lembaga yg d hpus dari amandemn adlh DPA ( dewan pertimbangan agung)
7. lembaga negara yang di hapuskan setelah amandemen UUD 1945adalah
Mahkamah Konstitusi
Maaf kalau salah ^^MK
maaf jika salah yaaaaaaaaaaaa
8. menyebutkan lembaga negara yang dihapus dan ditambah setelah amandemen
Lembaga yang dihapus Dewan Pertibangan Agung (DPA)
Lembaga yang ditambahkan Mahkamah Agung(MA), Mahkamah Konstitusi(MK), dan Komisi Yudisial(KY)
Semoga membantu ... ^_^
9. lembaga negara yang dihapus setelah adanya amandemen adalah
DPA .
semoga membantulembaga yang dihapus adalah dpa
10. Lembaga negara yang di hapus setelah amandemen UUD1945
- DPA (Dewan Pertimbangan Agung)DPA MAS BRO XD :V. ...
11. lembaga tinggi negara yang dihapus melalui amandemen adalah
MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat ) #maaf klu salah yah....DPA ( dewan pertimbangan agung ) dihapuskan setelah amandemen uud 1945
12. Lembaga negara yang dihapus dalam amandemen uud45 adalah
DPA atau Dewan Pertimbangan Agung
13. lembaga lembaga negara hasil amandemen yang dihapus keberadaanya adalah
Lembaga yg di hapus setelah amandemen UUD 1945 adalah DPADPA adalah lembaga yang telah dihapus keberadaannya
14. setelah amandemen uud 1945 lembaga negara yang dihapuskan adalah
presiden sebagai mandataris mpr
maaf jika ada kesalahanDPA (dewan pertimbangan agung ) dan MPRS
semoga membantu :)
15. lembaga lembaga negara yang dihapus sesudah amandemen UUD 1945
pki.............................
..
.
16. Lembaga negara yang dihapus setelah amandemen adalah
Dewan Perwakilan Agung (DPA)DPA
sorry klo terlalu singkat
17. Lembaga negara yang dihapuskan setelah amandemen UUD 1945 adalah.....
Jawaban:
Lembaga negara yang dihapuskan setelah amandemen UUD 1945 adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Penghapusan ini terdapat pada amendemen keempat pada tahun 2002.
Penjelasan:
Mengenai DPA yang terdapat pada Bab IV Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dihapus pada amendemen keempat yang berlangsung dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002 .
Penghapusan ini disahkan pada 10 Agustus 2002.
Pelajari lebih lanjut mengenai kedudukan MPR setelah amendemen dapat dilihat di https://brainly.co.id/tugas/8014324
#BelajarBersamaBrainly
18. Lembaga negara yang dihapuskan setelah amandemen UUD 1945 adalah........
Jawaban:
lembaga negara yang dihapus setelah amandemen UUD 1945 adalah DPA atau Dewan Pertimbangan Agung
19. Lembaga negara yang di hapus setelah amandemen UUD 1945
sebelom amandemen undang undang dasar 1945 , lembaga negara yang ada di Indonesia adalah :
1) MPR (Majlis Permusyarawatan Rakyat)
2) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
3) Presiden
4) DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
5) MA ( Mahkamah Agung )
setelah amandemen undang undang dasar 1945 , DPA ( Dewan Pertimbangan Agung ) dihapus , karena tugas dan wewenang DPA tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia.
lembaga lembaga negara setelah amandemen , meliputi :
1) MPR (majlis Permusyawaratan Rakyat)
2) DPR (Dewan Perwakilan Rakyta)
3) presiden
4) DPD (Dewan Perwakilan daerah)
5) MA (Mahkamah agung)
6) KY (Komisi Yudisial)
7) MK (Mahkamah konstitusi)
8) BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )
20. setelah uud 1945 diamandemen maka ada lembaga negara yang dihapus yaitu
Dewan Pertimbangan Agung / DPA
21. lembaga negara yang dihapus setelah uud 1945 diamandemen
Lembaga DPA yang dihapus saat amandemen
Mohon maaf apabila ada kesalahn :)
klo gk slh DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
22. tuliskan lembaga negara yang dihapus dan yang dibentuk setelah amandemen
yang dihapus DPA setelah itu digantikan oleh DPD,
MPR diganti dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara.
Maaf kalau salahyang dihapus setelah amandemen DPA yang dibentuk setelah amandemen KY, MK
23. Lembaga negara yang dihapuskan setelah amandemen UUD 1945 adalah ....
lembaga yg dihapus adalah DPAMPRS dan DPRS
semoga membantu
24. lembaga tinggi negara yang dihapus sesudah amandemen adalah
MPR
KAALU GK SALAH Y.[..
DPA.maaf kalo salah dan aemoga membantu
25. lembaga tinggi negara yang dihapus sesudah amandemen adalah
lembaga yg di hapus setelah amandemen UUD 1945 adalah DPA = Dewan Perwakilan Agung
Semoga Membantu ^_^
26. lembaga negara apa yang di hapus setelah adanya amandemen UUD 1945 adalah.....
DPA (Dewan Pertimbangan Agung) .
27. lembaga negara yang dihapuskan setelah amandemen UUD 1945?
BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan)menurut saya jawabannya bpupki
28. Lembaga negara yang di hapus dalam amandemen UUD 1945 adalah
Departemen Pertimbangan Agung (DPA) DEPARTEMEN AGUNF (DPA)
29. lembaga negara yang dihapus setelah uud 1945 yang di amandemen adalah
yg di hapus adalah DPA DPA dan diganti menjadi BPK
30. lembaga tinggi negara yang dihapuskan sesudah amandemen adalah
Pelajaran : PPKn
Kelas : VI
Tema : Lembaga tinggi negara
Pembahasan :
Lembaga yang dihapus setelah amandemen adalah Lembaga DPA
Semoga bermanfaat dan Selamat mencoba Setelah amandemen undang undang dasar 1945 , DPA ( Dewan Pertimbangan Agung ) dihapus , karena tugas dan wewenang DPA tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia.