Jelaskan hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
1. Jelaskan hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
Penjelasan:
1. Hubungan struktural
Dalam sistem NKRI terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan daerah. Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yg melaksanakannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, yaitu desentralisasi, yakni segala urusan, tugas dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
2. Hubungan fungsional
Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yg saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsi masing-masing.
2. Jelaskan hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Jawaban:
• Hubungan struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah
terdapat dua cara yang dapat menghubungkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia. yaitu dengan sentralisasi dan desentralisasi.
sentralisasi adalah segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan yang terdapat pada pemerintah pusat dan pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
sementara, desentralisasi adalah segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan yang diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
• Hubungan fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah
pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.
visi dan misi dari keduanya adalah melindungi dan memberi ruang kebebasan kepada daerah. terutama dalam hal mengolah dan mengurusi rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah. tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan.
Penjelasan:
hubungan yang terdapat pada keduanya tidak terlepas dari penerapan otonomi daerah. Misalnya, dalam hal pelimpahan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kewilayahannya.
3. jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
1. Hubungan struktural
Dalam sistem NKRI terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan daerah. Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yg melaksanakannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, yaitu desentralisasi, yakni segala urusan, tugas dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
2. Hubungan fungsional
Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yg saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsi masing-masing.
4. Jelaskan bagaimana hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah !
Jawaban:
pada dasarnya baik pemerintah daerah dan pusat memiliki kewenangan yang saling melengkapi
Penjelasan:
maaf kalau salah
5. Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah
memahami menerapkan dam menganalisis
6. Jelaskan pengertian hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah
Jawaban:
Hubungan struktural
Hubungan struktural merupakan hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang di pemerintahan. Pemerintah daerah dalam bertugas menyelanggarakan urusan daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berdasarkan asas otonom dan tugas pembantuan.
Presiden merupakan penyelenggaran urusan pemerintahan di tingkat pusat. Presiden dibantu para menteri untuk menjalankan pemerindah. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan daerah masing-masing.
Hubungan fungsional
Hubungan fungsional merupakan hubungan yang didasarkan dengan fungsi yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah. Hubungan tersebut saling memengaruhi dan bergantung antara satu dengan yang lain.
7. Terdiri dari apakah hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Jawaban:
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu dengan sentralisasi dan desentralisasi.
Dalam sentralisasi, segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan berada di pemerintah pusat, sedangkan desentralisasi diserahkan seluas-luasnya pada pemerintah daerah.
tirto.id
dibaca normal 1 menit
Home Pendidikan
Bagaimana Hubungan Struktural-Fungsional Pemerintah Pusat & Daerah?
Penulis: Abraham William
26 Maret 2021
View non-AMP version at tirto.id
Bagaimana Hubungan Struktural-Fungsional Pemerintah Pusat & Daerah?
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang, serta hubungan struktural antara pemerintah pusat dan daerah.
tirto.id - Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu dengan sentralisasi dan desentralisasi.
Dalam sentralisasi, segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan berada di pemerintah pusat, sedangkan desentralisasi diserahkan seluas-luasnya pada pemerintah daerah.
Advertising
Advertising
Dalam pemerintahan pusat, penyelenggara negara menurut UUD 1945 meliputi berbagai macam pemerintahan. Dalam arti luas, meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit, pemerintahan hanya eksekutif saja.
Pengertian pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI.
NKRI dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota. Dan, daerah provinsi serta kabupaten/kota mempunyai pemerintahan daerah.
Penjelasan:
smg membantu
8. jelaskan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yg bersifat struktural dan fungsional
1. Hubungan struktural pemerintahan pusat dan daerah
Secara struktural pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan ditingkat nasional. Dalam hal ini presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketetntuan yang terdapat pada UUD 1945. Sedangkan pemerintahan daerah merupakan penyelanggara urusan pemerintahan didaerah masing-masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI. Pelaksanaan pemerintah daerah mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pusat dan daerah.
Secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupaka penyelenggara pemerintahan diwilayah darha masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-uasnya.Dapat diketahui secara struktural kepala daerah kabupaten/kota tidak emmiliki garis struktural dengan pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat karena memiliki otonomi seluas-luasnya.
2. Hubungan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik “Good Goverment”. Pembagian tugas, wewenang dan kewajiban pemerintahan daerah pada dasarnya ditunjukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerha provinsi kabupaten dan kotta atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota telah diatur dalam UU dengan memperhatikan dengan memperhatikan kekhususan dengan keragaman daerah. Hubungan fungsional tersebut menyangkut tentang tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
9. jelaskan hubungan pemerintah pusat dan daerah yang bersifat struktural dan fungsional?
a. secara stuktural hubungan pemerintahan pusat merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan ditingkat nasional
b. secara fungsional hubungan pemerintahan pusat memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu dengan yang lainnya
10. jelaskan hubungan pemerintahan pusat dan daerah yang bersifat struktural dan fungsional
a. Secara struktual
Secara struktual hubungan pemerintahan pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintan Nomor 84 thn 2000.Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lambaga yang disesuikan dengan kebutuhan daerah
b.Secara fungsional
Pada dasarnya pemerintahan pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang melengkapi satu sama lain.Hubungan tersebut terletak pada visi,misi,tujuan dan fungsinya masing-masing.
*Semoga bermanfaat*
11. Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Jawaban:
Dalam menerapkan otonomi daerah, pemerintah pusat dan daerah terikat pada hubungan struktural dan fungsional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
A. Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah
Terdapat 2 cara yang dapat menjelaskan hubungan struktural antara pemerintah pusat dan daerah:
1. sentralisasi -> segala urusan, wewenang, tugas, dan fungsi penyelenggaran pemerintahan terletak pada pemerintah pusat yang dilakukan secara dekonsentrasi
2. desentralisasi -> segala wewenang, tugas, dan urusan pemerintahan diberikan kepada pemerintah daerah. Pada cara ini, pelimpahan wewenang dilakukan dengan mendelegasikan urusan kepada daerah otonom.
B. Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Pemerintah daerah dan pusat memiliki kewenangan yang saling melengkapi. Hubungan tersebut terletak pada fungsi, tujuan, misi, dan visi masing-masing. Baik pemerintah daerah dan pusat berujuan memberi serta melindungi ruang kebebasan pada daerah dalam mengelola rumah tangganya secara otonom berdasarkan kemampuan dan kondisi daerah
12. jelaskan hubungan pemerintah pusat dan daerah yang bersifat struktural dan fungsional
1. Hubungan struktural pemerintahan pusat dan daerah
Secara struktural pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan ditingkat nasional. Dalam hal ini presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketetntuan yang terdapat pada UUD 1945. Sedangkan pemerintahan daerah merupakan penyelanggara urusan pemerintahan didaerah masing-masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI. Pelaksanaan pemerintah daerah mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pusat dan daerah.
Secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupaka penyelenggara pemerintahan diwilayah darha masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-uasnya.Dapat diketahui secara struktural kepala daerah kabupaten/kota tidak emmiliki garis struktural dengan pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat karena memiliki otonomi seluas-luasnya.
2. Hubungan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik “Good Goverment”. Pembagian tugas, wewenang dan kewajiban pemerintahan daerah pada dasarnya ditunjukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerha provinsi kabupaten dan kotta atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota telah diatur dalam UU dengan memperhatikan dengan memperhatikan kekhususan dengan keragaman daerah. Hubungan fungsional tersebut menyangkut tentang tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
13. jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia
sama sama bertanggung jawab dalam otonom
14. fungsi hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Jawaban:
hubungan yang berdasarkan tingkat dan
jenjang yang ada dalam pemerintahan
maaf kalo salah
15. hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah? jelaskan!
saling membantu dalam satu praturan . maaf kalok salah
16. makna hubungan struktural dan fungsional pemerintah daerah dan pusat
1. Hubungan struktural pemerintahan pusat dan daerah
Secara struktural pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan ditingkat nasional. Dalam hal ini presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketetntuan yang terdapat pada UUD 1945. Sedangkan pemerintahan daerah merupakan penyelanggara urusan pemerintahan didaerah masing-masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI. Pelaksanaan pemerintah daerah mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pusat dan daerah.
Secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupaka penyelenggara pemerintahan diwilayah darha masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-uasnya.Dapat diketahui secara struktural kepala daerah kabupaten/kota tidak emmiliki garis struktural dengan pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat karena memiliki otonomi seluas-luasnya.
2. Hubungan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik “Good Goverment”. Pembagian tugas, wewenang dan kewajiban pemerintahan daerah pada dasarnya ditunjukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerha provinsi kabupaten dan kotta atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota telah diatur dalam UU dengan memperhatikan dengan memperhatikan kekhususan dengan keragaman daerah. Hubungan fungsional tersebut menyangkut tentang tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
17. tujuan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Jawaban:
untuk menambah kerjasama antar daerah
18. hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Indonesia merupakan negara kesatuan yang disebut dengan eenheidstaat , yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Sistem pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan cara sentralisasi. Dimana kedaulatan negara baik kedalam dan keluar, ditangani pemerintah pusat. Dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 4 ayat (1) dikatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar , sehingga dalam pasal ini apabila kita tafsirkan bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di negara RI yaitu presiden kekuasaan yang tidak terbagi dan hanya ada satu pemerintah yang berdaulat sehingga jelas negara kita pada dasarnya menganut asas sentralisasi/sentralistik.
Namun karena luasnya daerah-daerah di negara kita yang terbagi-bagi atas beberapa provinsi,kabupaten serta kota maka daerah-daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap daerahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19. jelaskan hubungan struktural dan hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Pertama , hubungan pusat dan daerah menurut dasar dekonsentrasi teritorial. Kedua, hubungan pusat dan daerah menurut dasar otonomi teritorial. Ketiga, hubungan pusat dan daerah menurut dasar federal. Selain perbedaan, ada persamaan persoalan hubungan-hubungan pusat dan daerah dalam ketiga bentuk tersebut , terutama hubungan pusat dan daerah menurut dasar otonomi teritorial dan hubungan pusat dan daerah menurut dasar federal. Perbedaanya,dasar hubungan pusat dan daerah menurut dasar dekonsentrasi teritorial, bukan merupakan hubungan antara dua subjek hukum (publiek rechtspersoon) yang masing-masing mandiri. Satuan pemerintahan teritorial dekonsentrasi tidak mempunyai wewenang mandiri. Satuan teritorial dekonsentrasi merupakan satu kesatuan wewenang dengan departemen atau kementerian yang bersangkutan. Sifat wewenang satuan pemerintahan teritorial dekonsentrasi adalah delegasi atau mandat. Tidak ada wewenang yang berdasarkan atribusi.
semoga membantu :)Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
2Pasal 18 A 1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. .
20. Apa hubungan struktural dan fungsional pusat dan pemerintah daerah
hubungan Pusat-Daerah dapat diartikan sebagai hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara.
Hubungannya adalah semua struktural daerah pasti akan terhubing kepusat,karena setiap daerah memiliki kewajiban untuk melapor kepusat
21. Seperti apakah hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah tersebut
Jawaban:
tugas pembangunan, asas dekontralisasi , asas sentralisasi
Penjelasan:
itu saja yang Aku tahu smg bermanfaat maaf kalau salah ya
22. apakah makna dari hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Jawaban:
> Hubungan Struktural
Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional.
Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.
> Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain.
Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.
23. hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah?
hubungannya dengan adanya hubungan yang harmonis, diharapkan terjalin kinerja yang sinergis sehingga pelayanan negara terhadap rakyat dapat diwujudkan
kalau struktural kaya gini :
Sentralisasi yang pada pemerintahan daerah diwujudkan dalam lebih diterapkannyadekonsentrasi dalam pemerintahan daerah dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.Pada prinsipnya , kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi itu, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah ke tingkat pusat maka diidealkan bahwa sejak diterapkannya kebijakan otonomi daerah itu , arus dinamika kekuasaan akan bergerak sebaliknya , yaitu dari pusat ke daerah.Maka otonomi hanya salah satu bentuk desentralisasi. Otonomi juga diartikan sebagai sesuatu yang bermakna kebebasan atau kemandirian (zelfstandigheid) tetapi bukan kemerdekaan (Onafhankelijkheid). Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.kalau yang fungsional :
otonomi materiil, mengandung arti bahwa urusan yang diserahkan menjadi urusan rumah tangga diperinci secara tegas , pasti dan diberi batas-batas (limitative), zakelijk dan dalam praktiknya penyerahan ini dilakukan dalam UU pembentukan Daerah yang bersangkutan. otonomi formal, urusan yang diserahkan tidak dibatasi dan tidak zakelijk. Batasnya ialah, bahwa Daerah tidak boleh mengatur urusan yang telah diatur oleh undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Selain itu , pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum. otonomi riil, merupakan kombinasi atau campuran otonomi materiil dan otonomi formal. Di dalam undang-undang pembentukan Daerah , pemerintah pusat menentukan urusan-urusan yang dijadikan pangkal untuk mengetur dan mengurus rumah tangga Daerah. Penyerahan ini merupakan otonomi riil. Kemudian setiap waktu Daerah dapat meminta tambahan urusan kepada Pemerintah Pusat untuk dijadikan urusan rumah tangganya sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan Daerah. Penambahan urusan pemerintahan kepada daerah dilakukan dengan UU penyerahan masing-masing urusan.
24. uraiankan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah.
25. makna hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dengan daerah
Hubungan pusat dan daerah menurut dasar dekonsentrasi teritorial. Kedua, hubungan pusat dan daerah menurut dasar otonomi teritorial. Ketiga, hubungan pusat dan daerah menurut dasar federal. Selain perbedaan, ada persamaan Persoalan hubungan-hubungan pusat dan daerah dalam ketiga bentuk tersebut , terutama hubungan pusat dan daerah menurut dasar otonomi teritorial dan hubungan pusat dan daerah menurut dasar federal. Perbedaanya,dasar hubungan pusat dan daerah menurut dasar dekonsentrasi teritorial, bukan merupakan hubungan antara dua subjek hukum (publiek rechtspersoon) yang masing-masing mandiri. Satuan pemerintahan teritorial dekonsentrasi tidak mempunyai wewenang mandiri. Satuan teritorial dekonsentrasi merupakan satu kesatuan wewenang dengan departemen atau kementerian yang bersangkutan. Sifat wewenang satuan pemerintahan teritorial dekonsentrasi adalah delegasi atau mandat. Tidak ada wewenang yang berdasarkan atribusi.
MAKASIH ;)
26. jelaskan pendapat tentang hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Jawaban:
hubungan struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah dikelompokkan menjadi hubungan struktural eksekutif dengan pemerintah dan hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan perangkat daerah. dan hubungan fungsional pemerintahan pusat dan daerah merupakan hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah yg menitik beratkan pada fungsi atau pelaksanaan kewenangan pemerintahan pusat dan daerah.
27. jelaskan1.makna hubungan struktural2.makna hubungan fungsional3.makna hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah4.makna hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah
1.Hubungan Struktural
Hubungan struktural adalah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.
2.Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional adalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.
1. Hubungan Struktural ialah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan.
2. Hubungan Fungsional Iyalah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling mempengaruhi dan saling bergantung antara yang satu dengan yang lain.
28. Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi?
Jawaban:perwujudan kedaulatan rakyat serta pemerintahan berpola Indonesia-sentris. Pemerintahan dan segala bentuk kedaulatan tidak serta merta harus selalu dipegang dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Dengan menerapkan otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri daerahnya, termasuk dalam segi ekonomi, namun tetap dalam bimbingan dan pengawasan dari pemerintah pusat.
Dalam menjalankan otonomi daerah di Indonesia, terdapat hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah. Berikut penjelasan dari kedua hubungan tersebut.
a. Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah
Terdapat 2 cara yang dapat menjelaskan hubungan struktural antara pemerintah pusat dan daerah:
1. sentralisasi -> segala urusan, wewenang, tugas, dan fungsi penyelenggaran pemerintahan terletak pada pemerintah pusat yang dilakukan secara dekonsentrasi
2. desentralisasi -> segala wewenang, tugas, dan urusan pemerintahan diberikan kepada pemerintah daerah. Pada cara ini, pelimpahan wewenang dilakukan dengan mendelegasikan urusan kepada daerah otonom. Perihal hubungan struktural antara pemerintah pusat dan daerah diatur lebih lanjut dalam PP No. 84 Tahun 2000.
b. Hubungan fungsional pemerintah pusat dan daerah
Pada dasarnya, baik pemerintah daerah dan pusat memiliki kewenangan yang saling melengkapi. Hubungan tersebut terletak pada fungsi, tujuan, misi, dan visi masing-masing. Baik pemerintah daerah dan pusat berujuan memberi serta melindungi ruang kebebasan pada daerah dalam mengelola rumah tangganya secara otonom berdasarkan kemampuan dan kondisi daerah. Sedangkan tujuannya sendiri untuk melayani seluruh masyarakat secara merata dan adil dalam seluruh aspek kehidupan.
Sementara itu, pemerintah daerah dan pusat menjalankan fungsinya sebagia pemberdaya, pengatur, dan pelayan masyarakat.
Saran :Dalam menerapkan otonomi daerah, pemerintah pusat dan daerah terikat pada hubungan struktural dan fungsional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
29. Jelaskan hubungan pemerintah pusat dan daerah yang bersifat struktural dan fungsional
1. Hubungan struktural pemerintahan pusat dan daerah
Secara struktural pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan ditingkat nasional. Dalam hal ini presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana ketetntuan yang terdapat pada UUD 1945. Sedangkan pemerintahan daerah merupakan penyelanggara urusan pemerintahan didaerah masing-masing bersama-sama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI. Pelaksanaan pemerintah daerah mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pusat dan daerah.
Secara struktural Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan ditingkat nasional, sedangkan kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota) merupaka penyelenggara pemerintahan diwilayah darha masing-masing, sesuai dengan prinsip otonomi seluas-uasnya.Dapat diketahui secara struktural kepala daerah kabupaten/kota tidak emmiliki garis struktural dengan pemerintahan provinsi dan pemerintahan pusat karena memiliki otonomi seluas-luasnya.
2. Hubungan fungsional pemerintahan pusat dan daerah
Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik “Good Goverment”. Pembagian tugas, wewenang dan kewajiban pemerintahan daerah pada dasarnya ditunjukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Hubungan fungsional antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerha provinsi kabupaten dan kotta atau antara provinsi dengan kabupaten dan kota telah diatur dalam UU dengan memperhatikan dengan memperhatikan kekhususan dengan keragaman daerah. Hubungan fungsional tersebut menyangkut tentang tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
30. Jelaskan hubungan pemerintah pusat dan daerah yang bersifat struktural dan fungsional!
Hubungan Pusat-Daerah
dapat diartikan sebagai hubungan kekuasaan pemerintah pusat dandaerah sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara. Padadasarnya, guna mencapai tujuan Negara yaitu kemakmuran rakyat, perlu adanya hubunganharmonis dari berbagai pihak. Termasuk pemerintah pusat dan daerah. Dengan adanya hubunganyang harmonis, diharapkan terjalin kinerja yang sinergis sehingga pelayanan negara terhadaprakyat dapat diwujudkan